Fikih Ekologi

Abstract

Penelitian ini merupakan suatu karya ilmiah yang membahas tentang hadis yang membolehkan membunuh hewan, di mana manusia pada zaman sekarang ini kurang memahami kontekstual hadis tentang bolehnya membunuh, sehing-ga menyebabkan kerusakan ekosistem yang pasti akan berdampak buruk ter-hadap kelangsungan hudup manusia, kiranya perlu adanya kajian-kajian kon-temporer yang membahas tentang pentingnya ekosistem yang dikenal dengan H{ifz} Bi>‘ah guna mengetahui batasan-batasan bolehnya membunuh hewan yang dibolehkan untuk dibunuh. Dalam penelitian ini penulis mengemukakan dua permasalahan: 1. Apa saja hewan yang dibolehkan untuk dibunuh ber-dasarkan hadis. 2. Bagaimana pandangan fikih ekologi/h}ifz} bi>‘ah mengenai hewan yang dibolehkan untuk dibunuh? Untuk penelitian ini penulis menggu-nakan library reseach (penelitian kepustakaan) untuk mengambil data yang berhubungan dengan penelitian baik berupa kitab, buku, jurnal dan bahan tertulis lainnya. Pada akhirnya penelitian ini memberi jawaban bahwa: 1. He-wan yang diperbolehkan dibunuh menurut hadis terdapat tiga kriteria: Mem-bahayakan, berbisa atau beracun, dan burung yang dagingnya jelek, seperti anjing galak, kalajengking, ular, burung gagak. 2. Menurut pandangan fikih ekologi/h}ifz} bi>‘ah tentang hadis yang membolehkan untuk dibunuh tidak bisa dipahami secara mutlak, harus memenuhi beberapa syarat: menyakiti atau mengganggu dan untuk dimanfaatkan seperlunya.