Kriminalisasi Marital Rape Perspektif Maqa>s}id al-Syari>‘ah

Abstract

Perkawinan seharusnya menjadi tempat perlindungan. Kenyataaan di masyara-kat menunjukkan bahwa dalam lingkup rumah tangga pun bisa terjadi kekeras-an. Salah satunya adalah kekerasan berupa pemaksaan hubungan seksual. Hu-bungan seksual dalam perkawinan harusnya dilakukan suka sama suka tanpa ada pemaksaan. Faktanya, banyak terjadi pemaksaan hubungan seksual (mari-tal rape) yang umumnya dilakukan oleh suami kepada istri. Pelaku marital rape lalu dipidanakan (dikriminalisasi) yang kemudian melahirkan kontroversi di dua kalangan. Para feminis beranggapan bahwa marital rape mencederai martabat perempuan sehingga perlu dikriminalisasi. Sementara itu, kalangan konservatif beranggapan sebaliknya. Hal ini karena adanya perkosaan dalam rumah tangga sulit dibayangkan. Karena perkosaan yang umum dan melang-gar hukum hanyalah yang terjadi di luar pernikahan. Hal ini disebabkan buda-ya patriarki dan doktrin agama yang mengatakan istri wajib patuh pada suami-nya sehingga tak ada perkosaan dalam perkawinan. Tujuan penelitian ini ada-lah untuk mendeskripsikan marital rape dalam padangan Islam dan kriminali-sasinya menurut padangan maqa>s}id al-syari>‘ah. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan model penelitian hukum Is-lam normatif. Temuan dari penelitian ini menyebutkan marital rape yang dipi-danakan adalah setiap pemaksaan hubungan seksual dengan kekerasan atau ancaman serta dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum. Pe-nelitian ini menyimpulkan bahwa marital rape bertentangan dengan spirit Islam yang mewajibkan mu‘a>syarah bi al-ma‘ru>f dalam relasi suami-istri ter-masuk dalam aktivitas seksual. Marital rape juga bertentangan dengan maqa>s}id al-nika>h berupa saki>nah. Di samping itu, kriminalisasi marital rape selaras dengan maqa>s}id al-syari>‘ah berupa h}ifz} al-‘ird. Kriminalisasi marital rape di samping menjadi tindakan retributif juga menjadi preventif guna me-minimalisir kekerasan dalam rumah tangga.