Metode Scalping dalam Trading Saham Menggunakan Analisis Teknikal Menurut Hukum Islam

Abstract

Banyak pakar ekonomi yang mengklaim bahwa di dalam trading terdapat un-sur spekulasi. Penafsiran spekulasi menurut mereka setidaknya adalah kegiatan meraup keuntungan dari margin harga dalam waktu singkat, baik dengan atau tanpa metode analisis. Dengan begini, seorang trader bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari transaksinya, bukan saham itu sendiri. Sementara, sifat trend harga saham yang fluktuatif memungkinkan seorang trader rugi karena harga saham yang diprediksinya tidak sesuai ekspektasi. Tingkat spekulasi ini semakin tinggi pada scalping karena frame time yang digunakan sangat singkat, yaitu hitungan menit bahkan detik. Peneliti memfokuskan scalping versi Bekti Sutikna karena menurut peneliti beliau sudah terbilang handal dan pakar dalam masalah scalping. Teknik scalping Bekti Sutikna peneliti ambil dari buku karangan beliau yang berjudul “The Super Scalper.” Selain materi scalping, peneliti juga mencantumkan materi trading, spekulasi dan analisis teknikal untuk dijadikan bahan pertimbangan tambahan terkait topik utama risalah ini. Hasil dari penelitian ini, scalping menggunakan ana-lisis teknikal yang hanya memanfaatkan situasi alami pasar hukumnya tidak judi. Sementara scalping yang memanfaatkan situasi manipulasi atau dikenal dengan istilah bandarmology hukumnya tidak boleh karena memanfaatkan kerugian trader lain untuk meraup keuntungan. Berdasarkan ini, teknik scalping Bekti Sutikna bebas dari unsur judi sama sekali.