Tinjauan Muhammad Baqir al-Sadr Terhadap UUPA NO. 5 Tahun 1960 tentang Distribusi Tanah GG (Governor Ground) Menjadi Hak Milik

Abstract

Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 adalah landasan utama dalam mendistribusikan tanah. Di dalamnya diatur hubungan-hubungan serta berbagai hak yang diperoleh atas tanah. Hak-hak yang diperoleh di anta-ranya yaitu; hak milik, hak pakai, hak guna usaha, hak mendirikan bangunan dan lain-lain. Tanah GG (Governor Ground) merupakan tanah kosong atau ta-nah yang belum memiliki tuan, yang digarap oleh masyarakat sekitar untuk dijadikan sebagai lahan pertanian, perkebunan ataupun dijadikan sebagai tem-pat tinggal. Problem terjadi ketika tanah GG hendak dijadikan hak milik sese-orang. Banyak tanah GG diselewengkan oleh pemerintah setempat demi ke-pentingan pribadi. Padahal, UUPA telah mengatur beberapa syarat dan keten-tuan supaya tanah menjadi hak milik. Namun kelemahannya, UUPA tidak me-nyebutkan sistem berkelanjuan sebagai pengawasan atas penyerahan sertifikat tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan metode kepustakaan (library research). Penelitian ini mencari data dari sumber-sumber primer dan sekunder, sumber primernya adalah didapat dari UUPA sendiri dan Undang-undang lainnya yang berkaitan. Sedangkan data sekunder diambil dari buku Iqtis}a>duna> karya Muh}ammad Ba>qir al-S{adr. Penelitian ini menemukan kesimpulan bahwa pelaksanaan UUPA untuk menjadikan Tanah GG sebagai hak milik telah selaras dengan Hukum Islam secara umum. Namun demikian sistem yang berlaku memberikan peluang bagi masyarakat untuk menguasai dan memonopoli tanah GG. Menurut al-S{adr negara perlu memberikan sistem berkelanjutan bagi pemerintah untuk mengawasi tanah tersebut apakah hen-dak digunakan manfaatnya (utilisasi) ataukah hanya untuk penguasaan/mono-polisasi. Dari pandangan Ba>qir inilah diharapkan tercapainya cita-cita keadil-an distribusi secara merata.