Resolusi Konflik Islam–Kristen Perspektif Al-Qur’an dan Injil

Abstract

This article aims to provide a new conflict resolution perspective on the conflict between Islam and Christianity in Indonesia. This article is a qualitative research with the type of literature review research. The data in this article were collected using documentation techniques that were applied to search for primary and secondary data. The data were analyzed using a qualitative approach, namely data management, data reduction, data display and drawing conclusions. This article finds that: first, the relationship between Muslims and Christians has various dynamics in Indonesia, one of which is conflict. Second, both in Islam and in Christianity, both have doctrines or dogmas that are exclusive in viewing religious adherents outside their adherents. These two findings, are facts that can not be denied and it really happened. Based on these findings, this article formulates two conflict resolutions to overcome these two issues, namely practical resolution and dogmatic conflict resolution.Artikel ini bertujuan untuk memberikan perspektif resolusi konflik baru terhadap konflik antara Islam dan Kristen di Indonesia. Artikel ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian kajian pustaka. Data-data di dalam artikel ini dikumpulkan menggunakan teknik dokumentasi yang diterapkan untuk pencarian data primer maupun data sekunder. Data-data dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif yakni manajemen data, reduksi data, display data dan penarikan kesimpulan. Artikel ini menemukan bahwa: pertama, hubungan pemeluk Islam dan Kristen memiliki berbagai dinamika di Indonesia, salah satu hubungan itu adalah konflik. Kedua, baik dalam Islam maupun dalam Kristen, kedua-duanya memiliki doktrin atau dogma yang bersifat eksklusif dalam memandang pemeluk agama di luar pemeluknya. Kedua temuan ini, merupakan fakta yang tidak bisa dipungkiri dan itu benar-benar terjadi. Atas dasar temuan tersebut artikel ini merumuskan dua resolusi konflik untuk mengatasi kedua hal tersebut yakni resolusi bersifat praktis dan resolusi konflik bersifat dogmasitas.