TUJUAN, FUNGSI HUKUM DAN MAQASID TASYRI’
Abstract
Dalam kajian hukum Islam, sumber-sumber yang dapat dijadikan pegangan dalam menetapkan hukum suatu masalah pada dasarnya terdiri dari dua macam, yaitu nash dan ra`yu (rasio). Termasuk dalam kategori nash adalah Al-Qur’an dan hadis, sedangkan yang tergolong dalam kategori ra`yu adalah selain dari keduanya. Adapun jika ditinjau dari kekuatannya, sumber tersebut dapat digolongkan atas sumber hukum yang disepakati dan sumber hukum yang tidak disepakati oleh ulama. Salah satu sumber hukum yang termasuk dalam kategori ra`yu dan tidak disepakati oleh ulama adalah maslahah mursalah. Maslahah mursalah ialah penetapan hukum berdasarkan kepentingan umum terhadap suatu persoalan yang tidak ada ketetapan hukumnya dalam syara’, baik secara umum maupun secara khusus. Maksud dari pengambilan maslahah tersebut adalah untuk mewujudkan manfaat, menolak kemudharatan dan menghilangkan kesusahan manusia. Di sisi lain, segala larangan Allah Swt. mengandung kemasalahatan di baliknya, manusia dilarang melakukan larangan-Nya agar dapat terhindar dari kerusakan atau kebinasaan. Salah satu contoh adalah larangan meminum minuman keras (khamar) yang bertujuan untuk menghindarkan seseorang dari hal-hal yang merusak tubuh, jiwa dan akal sehat. Maqashid al-syar’iyyah terbentuk sebagai peta dalam peumusan tujuan dan fungsi hukum yang berkenaan dengan mukallaf. Maqashid al-syar’iyyah bagi mujtahid menuntun proses ijtihad untuk melahirkan fiqh yang dinamis, tentunya juga mengharuskan sikap profesional dalam memberikan porsi peran maqashid al-syar’iyyah itu sendiri. Maqashid al-syar’iyyah yang sebagian ulama mereduksinya sebagai inti dari menarik mashlahah dan mafsadah mengambarkan bahwa setiap hukum yang terlahir harus bernilai rahmatan lil ‘alamin.