RESPON FIKIH TERHADAP PANDEMI WABAH PENYAKIT

Abstract

Pada tanggal 11 Maret 2020, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan COVID-19 sebagai pandemi global. Keputusan itu dikeluarkan oleh WHO ketika virus corona telah menyebar di 118 negara dan menginfeksi lebih dari 121000 orang di Asia, Eropa, Timur Tengah dan Amerika. Seiring dengan keputusan tersebut, WHO juga mengeluarkan panduan mengenai pencegahan COVID-19 yaitu dengan cara memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Di samping itu juga ditetapkan cara penanganan terhadap orang yang telah terinfeksi virus tersebut, mulai dari pengobatan sampai isolasi. Sejak saat itu, masyarakat di berbagai Negara diharuskan untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru dalam melakukan aktifitas sehari-hari, mulai dari memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Situasi ini langsung berimbas kepada perubahan tatanan hidup masyarakat di berbagai Negara. Bukan hanya dalam aktifitas biasa, tetapi perubahan tersebut juga menyentuh perkara-perkara yang berhubungan dengan kegiatan spiritual. Di Negara-negara yang penduduknya muslim, imbas dari situasi baru tersebut adalah terjadinya perubahan pada beberapa kegiatan spiritual seperti mentiadakan shalat jumat dan shalat jamaah, menjarangkan shaf shalat berjamaah, memakai masker dalam shalat, berkurangnya kegiatan silaturrahmi, bahkan sampai pada tata-cara men-tajhiz-kan jenazah yang terinfeksi COVID-19. Di Indonesia sendiri, Perubahan ini telah menimbukan sedikit pro-kontra di kalangan masyarakat. Sebagian masyarakat nampak antusias mengikuti panduan yang disebut protokol kesehatan, sementara sebagian lainnya nampak enggan mengikutinya terutama pada kegiatan ibadat. Keengganan tersebut bisa saja dipicu oleh sikap cuek terhadap suasana yang sedang terjadi, bisa juga didasari oleh semangat yang tinggi dalam beragama yang seakan-akan agama tidak akan pernah mengakomodir situasi yang dialami oleh manusia, sehingga bagaimanapun keadaan yang sedang dihadapi manusia, tata-cara beribadat tetap tidak mengalami perubahan dari bentuk aslinya. Hal ini dibuktikan dengan timbulnya sebagian reaksi negatif ketika para ulama, baik secara kelembagaan atau personal mengeluarkan fatwa yang seakan-akan melegitimasi terhadap protokol kesehatan yang disampaikan oleh Pemerintah. Padahal bila dikaji lebih jauh dan secara objektif, Islam melalui perangkat ilmu fikihnya telah menyiapkan sedemikan rupa konsep yang mengakomodir situasi sulit yang dihadapi oleh manusia. Salah satu prinsip hukum fikih adalah memberikan kemudahan pengamalan hukum ketika manusia berada di dalam kondisi sulit dengan merubah tata-cara pengamalannya dari bentuk yang biasanya kepada bentuk yang lebih mudah. Prinsip ini dikenal dengan rukhshah. Di saat sebuah daerah sedang terkena wabah penyakit, apalagi wabah itu sudah menyebar secara global hingga disebut sebagai pandemi, fikih tentu saja tidak tinggal diam untuk merespon situasi tersebut. Berdasarkan hal di atas, tulisan ini berusaha untuk meneliti dan melihat lebih jauh apakah situasi saat ini terkait COVID-19 sudah termasuk ke dalam kategori yang layak mendapatkan keringanan hukum atau tidak.  Penelitian ini dilakukan dengan cara mengukur situasi yang sedang terjadi dengan konsep rukhshah yang telah digagas oleh para ulama.