Dana Talangan Haji; Problem atau Solusi Jitu? (Studi Evaluasi Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji)
Abstract
Dana Talangan Haji merupakan merupakan pembiayaan dalam bentuk konsumtif yang ditujukan kepada nasabah untuk memenuhi kebutuhan biaya setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah haji (BPIH) yang ditentukan oleh Kemenag RI melalui Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT), untuk mendapatkan nomor seat porsi haji dengan menggunakan akad Qard dan Ijarah. Dasar Pemerintah mengeluarkan produk pembiayaan Dana Talangan Haji ini adalah bersdasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI No.29/DSN-MUI/VI/2002 tanggal 26 Juni 2002 tentang Pembiayaan Pengurusan Haji oleh LKS (Lembaga Keuangan Syariah). Penelitian ini menemukan bahwa metode garbage can yang digunakan pun hanya menyelesaikan berbagai persoalan yang berada di permukaan, tidak menyelesaikan berbagai masalah yang lebih kompleks lainnya. Diantaranya adalah masalah animo haji yang semakin meningkat setiap tahunnya tidak dibarengi dengan perbaikan fasilitas penunjang haji; pemondokan, katering, pengurusan paspor maupun visa yang seringkali terhambat oleh buruknya birokrasi, pemisahan operator maupun regulator dalam pelaksaan haji dan semacamnya. Secara keseluruhan proses penyelenggaran ibadah haji dari tahun ke tahun semakin menunjukkan perubahan yang signifikan