WASIAT DALAM SISTEM PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN MENURUT HUKUM ISLAM
Abstract
Wasiat sangat penting untuk mencegah kekacauan dan perpecahan dalam keluarga karena mungkin ada anggota keluarga yang emosional dalam menanggapi masalah pembagian warisan, terutama jika sebagian harta diberikan kepada pihak lain (bukan keluarga). Dalam ruang lingkup hukum Indonesia aturan tersebut masih bersifat pluralisme karena sampai saat ini terdapat tiga macam hukum yang mengatur tentang kewarisan, yaitu hukum adat, hukum Islam, dan hukum barat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan wasiat dalam sistem pembagian warisan menurut hukum Islam. Bagaimana hukum Islam menjadi dasar pelaksanaan wasiat dari ahli waris? Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan, yaitu mencoba memanfaatkan data dan referensi yang relevan dengan pembahasan dalam penelitian ini, yang kemudian diterjemahkan, dianalisis, dan disimpulkan.