PENAFSIRAN "LA TAQRABU AL- ZINA" DALAM QS. AL-ISRA' AYAT 32 (STUDI KOMPARATIF ANTARA TAFSIR AL-AZHAR KARYA BUYA HAMKA DAN TAFSIR AL-MISHBAH KARYA M. QURAISH SHIHAB)

Abstract

Perzinaan adalah problem sosial yang selalu ada di setiap zaman. Banyak sekali kemudaratan yang timbul dari perzinaan. Perzinaan adalah perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT untuk dilakukan oleh umat Islam. Pelarangan tersebut, termaktub dalam QS. Al-Isra’: 32. Menariknya, pelarangan tersebut tidak langsung tertuju pada objeknya (zina), melainkan pelarangan untuk mendekati hal-hal yang menjerumus kepada perzinaan yang dalam surat tersebut, tertulis La> Taqrabu> al-Zina> (janganlah kalian mendekati zina). Para mufasir, dari mufasir klasik hingga kontemporer, memiliki perbedaan penafsiran terhadap ayat tersebut. Karena keunikan penggunaan redaksi tersebut ditambah banyaknya perbedaan penafsiran terhadap potongan ayat tersebut, penulis tertarik untuk membahas penafsiran La> Taqrabu> al-Zina> di dalam Tafsir Al-Azhar karya Buya Hamka dan Al-Mishbah Karya Quraish Shihab yang memiliki corak adabi> ijtima>’i. Penelitian kepustakaan ini, menggunakan teori illah dan pendekatan interpretatif. Adapun metode analisa yang digunakan penulis ialah metode analisis-komparatif dengan penalaran ta’lili. Hasil penelitian ini ditemukan bahwa terdapat dua aspek persamaan dan perbedaan yakni dalam aspek metodologis dan aspek penafsiran La> Taqrabu> al-Zina dalam Tafsir Al-Azhar dan Tafsri Al-Mishbah.