Penanggulangan Kasus Human Trafficking di Indonesia Melalui Peran International Organization Of Migration (IOM)

Abstract

Human Trafficking atau yang sering disebut dengan perdagangan orang merupakan bentuk kejahatan yang melanggar Hak Asasi Manusi (HAM). Perkembangan zaman yang semakin modern dan globalisasi yang semakin berkembang merubah pola kehidupan yang semakin kompleks mulai dari peningkatan sarana prasarana trsansportasi, kecanggihan elektronik, menjadi pemicu terjadinya kejahatan lintas negara atau trans- national organized crime (TOC). Indonesia termasuk negara yang memasok pekerja migran dengan tujuan diperdagangkan, terutama bagi perempuan dan anak. Dalam penegakan secara nasional maupun internasional peran pemerintah, badan legislatif, dan penegak hukum seringkali kurang memiliki kemampuan dan keahlian yang memadahi dalam proses penanganan. Sehingga hal ini sangat dibutuhkan perhatian khusus. Melihat kelemahan dalam penegakan hukum atas kasus human trafficking yang dimana kasus ini semakin berkembang dengan berbagai modus operandinya, salah satu Internatioanal Organization for Migration (IOM) yang bergerak di bidang migrasi, secara khusus telah berkontribusi dalam upaya memperkuat kapasitas penegakan hukum di Indonesia dalam menanggulangi kasus Human Trafficking, diantaranya melalui kegiatan pelatihan khusus, seminar, pemberian modul atau buku panduan, dan kurikulum yang berkaitan dengan trafficking.