Reakatualisasi Nasakh dalam Perspektif Sosiologis

Abstract

Artikel ini tentang reaktualisasi konsep nāsākh yang sangat penting dan relevan berdasarkan kenyataan sosiologis, bahwa dalam waktu kurang dari 22 tahun terdapat beberapa ketentuan hukum awal Al-Qur'an telah mengalami peruberubahan beberapa kali dalam memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Perubahan siklus sosial, moral, dan budaya merupakan fakta yang diakui oleh ahli hukum dan dipertimbangkan dalam penentuan teori dan tradisi hukum Islam. Nāskh adalah salah satu gagasan paling relevan di sekitar aturan yang disediakan dalam Al-Qur'an yang menghubungkan firman Tuhan dengan kehidupan orang beriman. Nāsākh menjadi hal yang penting dalam pengembangan metodologi Islam. Pada prinsipnya, ulama Muslim menerima adanya nāsākh, tetapi terbatas pada syariat Islam terhadap syariat samawi sebelumnya. Adapun mengenai adanya nāsākh dalam syariat Islam terutama terhadap al-Qur’an para ulama terdapat perbedaan. Diskursus terhadap pergantian teks hukum (nāsākh) atau tidak adanya pergantian menjadi perdebatan dikalangan ulama fiqh (fuqaha). Persoalan ini sangat penting dalam sejarah perkembangan hukum Islam. Karena terkait langsung terhadap proses pelaksanaan ijtihad oleh ulama ahli fiqh. Pengambilan dan penetapan hukum membutuhkan penalaran logis seorang mujtahid. Berkaitan dengan hal tersebut penulis bermaksud membahas tentang teori nāsākh yang diperlukan dalam kajian hukum Islam dan bentuk-bentuk nāsākh yang dipraktikan oleh ahli fiqh serta bagaimana aktualisasi konsep nāsākh dalam persoalan kontemporer.