Relasi Maqâṣid dengan Dalil-Dalil Fiqih

Abstract

Artikel ini akan membahas hubungan maqâṣid asy-syarî’ah dengan berbagai dalil fiqih, baik yang disepakati maupun yang diperselisihkan. Syari’ah mempunyai spirit mencari maṣlaḣat dan menghindari mafsadat. Teks-teks suci keagamaan (Al-Qur`an dan Sunnah) tidak selalu memberi jawaban yang terperinci dan konkrit atas kemaslahatan, tetapi dalil-dalil utama tersebut menjadi standar pasti terhadap eksistensi maṣlahat, dan senantiasa terbuka lebar ruang untuk berijtihad dan beristinbâṭ. Konsep maqâsid secara terus-menerus mengalami proses transformasi konseptual mulai dari nilai hingga pendekatan. Sebagai nilai, maqâṣid syarî’ah adalah bagian integral dalam kajian maṣlaḥah mursalah, istiḣsân dan qiyās dalam kajian usul fikih. Maqâṣid mempunyai hubungan yang erat bagaikan Asal dan Cabangnya jika dihubungkan dengan al-Qur’an dan al-Hadits. Ketika Maqâṣid disandingkan Dalil seperti, al-Ijmâ’, al-Qiyâs, al-maṣlaḣah al-Mursalah, Istihsân dan Sadd aż-Żara`i’, maka Maqâṣid merupakan spirit yang dijadikan dasar dalam menerapkan dan mengaplikasikan 5 metode ijtihad tersebut. Maqâsid ṣyari’ah merupakan tujuan utama dari pada fiqih itu sendiri yang merupakan wujud interpretasi dari sumbernya (al-Qur’ân dan sunnah) untuk mencapai maslahahummat