TEORI DAN KONSEP AKAD MUSYARAKAH DAN PENERAPANNYA DALAM PERBANKAN SYARIAH

Abstract

Penduduk Indonesia seperti yang kita tahu mayoritas adalah seorang muslim. hal ini juga yaang membuat masyarakat mulai sadar akan pentingnya bank syariah untuk mengindari transaksi-transaksi yang tentunya melenceng dari hukum atau ajaran islam. Akad musyarakah merupakan suatu akad kerja sama  antara pemilik modal yang dimana hal ini dapat terjadi antara dua orang maupun beberapa orang didalam berbagai bentuk guna melaksanakan suatu kegiatan yang halal dan produktif dengan kesepakatan yang telah ditentukan secara adil dan proposional dalam pembagian margin maupun keuntungannya. Untuk memahami bagaimana akad musyarakah tentu kita harus mengetahui bagaimana teori dan konsepnya terlebih dahulu. Laporan ini ditulis guna mengetahui bagaimankah teori maupun konsep dalam akad musyarakah serta penerapannya dalam perbankan syariah. Apakah perbankan syariah di Indonesia telah menerapkan akad musyarakah dengan baik sesuai dengan teori dan konsepnya dalam kegiatan sehari-hari, dan nasabah yang melakukan transaksi di bank syariah menggunakan akad musyarakah apakah telah mendapatkan haknya sesuai konsep dan teori yang ada.