EPISTEMOLOGI FIKIH FILANTROPI ISLAM DALAM ZAKAT PROFESI: STUDI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2003 TENTANG ZAKAT PENGHASILAN
Abstract
Paper ini bertujuan untuk mengidintifikasi landasan efistemologi hukum Islam dalam kontruksi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Zakat Penghasilan. Metode yang digunakan kualitatif diskriptif analisis berupa library research dengan pendekatan normatif filosofis dan didukung teori pradigma rasionalisme hukum Islam untuk menganalisis data primer dan skunder. Adapun data primer terdiri dari Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003 Tentang Zakat Penghasilan, Peraturan Meteri Agama RI No. 52 Tahun 2014 Tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif, Musyawarah Nasional Tarjih XXV Tanggal 8 Juli 2000 M, Keputusan Sidang Dewan Hisbah 12 Sya’ban 1423 H Tentang Zakat Profesi, dan Hasil Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama. Sebaliknya data sekunder terdiri dari kitab, buku dan artikel ilmiah yang ada relevansinya dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa epistemologi Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Zakat Penghasilan menggunakan pradigma rasionalisme hukum Islam dengan aliran epistemologi Bayani, yaitu mengqiyaskan zakat profesi dengan zakat emas senilai 85 gram, kadar zakatnya 2,5%. Dalil yang digunakan oleh MUI. Pertama, ayat al-Qur’an surat al-Baqarah 267, 219 dan al-Taubah 103. Kedua, Hadist yang diriwayatkan oleh Ibn Umar, Abu Hurairah dan Hakim bin Hizam. Ketiga, pendapat Yusuf al-Qardhawi. Kata Kunci: Epistemologi, MUI, Zakat Profesi