PERSEPSI TOKOH MASYARAKAT DAN AGAMA HINDU TERHADAP RADIKALISME
Abstract
Berbagai peristiwa kekerasan mengatasnamakan agama bermunculan di daerah-daerah seperti di provinsi Sulawesi Tengah. Sulawesi Tengah merupakan provinsi intoleran nomor Dua tingkat nasional. Berdasarkan fakta inilah peneliti merasa tertarik untuk mengangkat penelitian tentang persepsi tokoh masyarakat dan Agama Hindu di Kota Palu terhadap radikalisme. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Persepsi tokoh masyarakat dan Agama Hindu terhadap radikalisme dan upaya pencegahan terhadap berkembangnya paham tersebut. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan metode pengambilan data sekunder dan primer dilakukan dengan teknik observasi, wawancara, dokumentasi dan penelusuran kepustakaan. Untuk mendapatkan informan ditentukan secara teknik purposive. Analisis datanya dilakukan dengan teknik analisis deskriptif kualitatif, kesimpulan dapat diambil setelah proses analisis deskriptif kualitatif dilakukan dan kemudian dilengkapi dengan beberapa penjelasan termasuk argumentasi. Berdasarkan penelitian maka hasil yang diperoleh bahwa persepsi Tokoh masyarakat dan Agama Hindu yaitu :1) Radikalisme merupakan paham yang menggunakan kekerasan. 2) Radikalisme merupakan paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, intoleransi, berdampak negatif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta melawan hukum. 3) Ide radikalisme lebih berbahaya dari tindakan. 4) Organisasi Massa (Ormas) Hindu di Kota Palu belum ada yang terpapar radikalisme. 5) Radikalisme terjadi tidak hanya pada tingkatan organisasi besar tetapi juga ada pada tingkatan keluarga. Upaya yang dilakukan untuk mencegah penyebaran Radikalisme di Kota Palu meliputi: 1) Meningkatkan pembinaan kepada masyarakat Hindu. 2) Peningkatan pendidikan karakter pada pendidikan formal, informal maupun non formal. 3) Peningkatan keterampilan bagi para pemuda. 4) Peningkatan Kepekaan Sosial. 5) Penegakan Hukum yang adil. 6) Peningkatan pengawasan beredarnya buku pembelajaran yang mengandung nilai-nilai radikalisme.7) Peningkatan kehidupan keluarga yang harmonis dan 8) Perlunya filterisasi informasi. Dengan demikian berbahayanya penyebaran radikalisme di lingkungan masyarakat, menjadi kewajiban setiap warga negara untuk melakukan deradikalisasi.