PAJAK BERKEADILAN BERDASARKAN CATUR PURUSA ARTHA

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemahaman dan kesadaran masyarakat Hindu tentang pajakĀ  yang dihubungkan dengan konsep ajaran catur purusa artha. Metode penelitian ini menggunakan analisis kualitatif dengan paradigma interpretif yang dalam hal ini peneliti memahami makna sosial dari pelaksanaan perpajakan yang dikontekstualisasikan dalam kehidupan dengan menggunakan teori Hermenutika Gadamer. Dari hasil kajian yang dilakukan menurut Arthasastra maupun Manawa Dharmasastra secara jelas menyatakan bahwa pajak memang diperkenankan dalam Hindu. Hal yang penting, pajak dalam ajaran Hindu merupakanĀ  sebuah kegiatan yadnya, yaitu kegiatan tulus ikhlas yang ditujukan sebagai bentuk penghormatan dan pengabdian warga masyarakat terhadap negaranya. Ajaran catur purusa artha membawa keseimbangan dharma agama dan dharma Negara dalam mendorong umatnya agar memiliki kesadaran membayar pajak sebagai wujud nyata kewajiban setiap warga negara untuk membantu pembangunan bangsa seutuhnya