PEMBIAYAAN KEPEMILKAN RUMAH DENGAN MENGGUNAKAN AKAD MUSYĀRAKAH MUTANĀQISHAH DAN PEMBERIAN TA`ZĪR KEPADA NASABAH YANG TERLAMBAT MEMBAYAR ANGSURAN

Abstract

ABSTRACT: Home ownership financing is short, medium, or long-term financing to finance the purchase of a residential home, either new or used. Akad Musyārakah Mutanāqishah is a new alternative applied in home ownership financing products by Bank Syariah Mandiri Pusat. Customers who have applied for home ownership financing are required to pay an allowance every month. However, if the customer delays the payment until maturity, the customer will be given a ta'zīr in the form of a fine. The method used by the writer in this research is qualitative research which is a case study. Using primary data sources, that is data obtained from interviews with the Central Bank Syariah Mandiri. Secondary data sources is data of supporting data such as DSN-MUI fatwas, related books, journals, and others. The results of this study state that the permissibility of giving ta'zīr to customers who are able but deliberately delay the payment of installments at the maturity sat based on the fatwa DSN-MUI No. 17 /IX/2000, which is the purpose of giving this ta'zīr to cause a deterrent effect for customers and make them disciplined and responsible for their obligations. The fine funds that have been paid by customers should not be recognized as an opinion by the Central Mandiri Sharia Bank but rather become a social fund managed by LAZNAS BSM UMAT.KEYWORDS: Home Ownership Financing, Musyārakah Mutanāqishah, Ta`zīr. ABSTRAK: Pembiayaan kepemilikan rumah merupakan pembiayaan jangka pendek, menengah, atau panjang guna membiayai pembelian rumah tinggal, baik baru ataupun bekas. Akad Musyārakah mutanāqishah merupakan alternatif baru yang diterapkan dalam produk pembiayaan kepemilikan rumah oleh Bank Syariah Mandiri Pusat. Nasabah yang telah mengajukan pembiayaan kepemilikan rumah diwajibkan untuk membayar anggsuran setiap bulannya. Akan tetapi jika nasabah menunda-nunda pembayarannya hingga jatuh tempo, nasabah akan diberikan ta`zīr berupa denda. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif yang bersifat studi kasus, dengan sumber data primer yaitu data yang diperoleh dari hasil wawancara dengan pihak Bank Syariah Mandiri Pusat. Sumber data sekunder antara lain adalah data-data pendukung seperti fatwa DSN-MUI, buku-buku terkait, jurnal, dan lainnya. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa diperbolehkannya pemberian ta`zīr kepada nasabah yang mampu akan tetapi sengaja menunda-nunda pembayaran angsurannya pada saat jatuh tempo berdasarkan fatwa DSN-MUI No. 17/IX/2000, yang mana tujuan pemberian ta`zīr ini untuk menimbulkan efek jera bagi nasabah dan menjadikan mereka disiplin serta bertanggung jawab atas kewajibannya. Adapun dana denda yang telah dibayarkan oleh nasabah tidak boleh diakui sebagai pendapat oleh pihak Bank Syariah Mandiri Pusat melainkan menjadi dana sosial yang dikelola oleh LAZNAS BSM UMAT.KATA KUNCI: Musyārakah Mutanāqishah, Pembiayaan Kepemilikan Rumah, Ta`zīr.