Transformasi UU Agraria Tahun 1870 Ke UUPA 1960 Pada Masa Dekolonisasi Kepemilikan Tanah Pasca Kemerdekaan di Indonesia

Abstract

Hukum Agraria di Indonesia pada masa kolonial hingga pasca kolonial bisa diidentifikasi pada dua fase, yaitu Hukum Agraria Kolonial dan Hukum Agraria Nasional. Hukum Agraria Kolonial sendiri berlaku sebelum Indonesia merdeka, bahkan masih tetap digunaka setelahnya, sebelum diundangkannya UU agraria yang baru, sedangkan Hukum Agraria Nasional adalah hukum agrarian yang dikeluarakan oleh pemerintah Indonesia Tahun 1960 yaitu UUPA 1960. Hukum Agraria pada masa Kolonial barawal pada tahun 1870an ketika pemerintahan Hindia Belanda mengumumkan akan deberlakukanya kebijakan ekonomi liberal, hal tersebut berdampak pada pemerintahan Hindia Belanda yang menjadi lebih terbuka bagi masuknya penanaman modal asing untuk masuk ke Indoneisa termasuk kepada sektor perkebunan. Masuknya sistem pertanahan kolonial ini mengubah sistem kepemilikan tanah di Indonesia menjadi bersifat dualisme yaitu peraturan agraria yang bersumber pada hukum adat yang harus bertumpang tindih dengan Hukum Agraria barat, hal ini mengakibatkan masyarakat pribumi harus tunduk pada kedua hukum yang berlaku tersebut. Pada masa setalah proklamasi perubahan mendasar dilakukan oleh pemerintaah Indonesia terutama dalam sumber-sumber ekonominya dengan melakukan nasionalisasi aset negara, salah satunya adalah tanah. Guna menasionalsasikan aset-aset tanah tersebut pemerintah Indonesia membuat undang-undang untuk menasionalisasikan tanah perkebunan Belanda. setelah penasionalisasian aset tanah, pemerintah Indonesai membuat undang-undang pokok agrarianya sendiri untuk mengantikan undang-undang agraria yang sebelumnya masih digunakan, karena Hukum Agrarian yang dugunakan pasca kemeredekaan di indonesia susunanya sebagian besar masih didasarkan dari tujuan pemerintah kolonial yang mana susunan tersebut masih sangat merugikan bagi kepentingan bangsa Indonesia. Dengan di undangkannya UUPA 1960 maka bangsa Indonesia telah mempunyai hukum agraria yang sifatnya Nasional baik dari segi formal maupun dari segi materilnya dan UUPA Nasional yang baru telah menjamin kepastin hukum tanah bagi rakyat Indonesia.