Usia Ideal Menikah dalam Islam; Tafsir Al-Qur’an Surat An-Nisa Ayat 6 dan An-Nur Ayat 32
Abstract
Persoalan pernikahan di usia muda sering menjadi persoalan dalam kehidupan masyarakat muslim. Hal ini karena berangkat dari konsekuensi logis pada pernikahan bukan hanya sebatas menggugurkan keinginan nafsu seksual untuk bisa terhindar dari perbuatan zina dan hubungan di luar nikah. Perkawinan sebagai bagian dari ibadah memerlukan persiapan secara totalitas terhadap kedua calon mempelai baik laki-laki maupun perempuan berkaitan dengan kematangan dalam perfikir, kemapanan dalam bidang ekonomi dan kedewasaan dalam aspek psikologinya. Factor-faktor ini yang menjadi pertimbangan penting untuk melahirkan suatu aturan-aturan tentang batas minimal suatu perkawinan diperbolehkan dalam islam. Maka, kajian terhadap ayat-ayat berkaitan dengan persoalan tersebut seperti pada q.s. an-nisa [4:6] dan q.s. an-nur [24:32] menjadi penting untuk menjawab persoalan tersebut. penelitian ini adalah library riset yaitu melakukan kajian-kajian ilmiah terhadap ayat-ayat al-qur’an pada q.s. an-nisa [4:6] dan q.s an-nur [24:32]. Hasil penelitian menunjukan bahwa usia perkawinan sangat berhubungan dengan kedewasaan usia dan kemampuan intelektual dalam memahami kebenaran berkaitan dengan urgensi dari sebuah perkawinan. Walaupun secara logika, usia tidak menjadi ukuran kematangan seorang calon suami-istri, namun secara umum semakin bertambah usia semakin lebih memahami dan mempertimbangkan keputusan untuk melakukan pernikahan.