Pemikiran Muhammad Sarni al-Alabi Tentang Jual beli Dalam Kitab Mabadi’ Ilm Al-Fiqh dan Relevansinya dalam Ekonomi Islam Kontemporer

Abstract

The purpose of this study is to find out the arguments used by K.H Muhammad Sarni al-Alabi and the relevance of his thoughts in contemporary Islamic economics. This type of research is library research by reviewing library materials related to the thoughts of K.H. Muhammad Sarni al-Alabi in the book Mabadi 'Ilm Al-Fiqh. The analytical method used is istinbath law. The results showed that, first, the arguments used by K.H Muhammad Sarni regarding buying and selling such as the legitimate benefits of sanda goods with a break-up contract, invalid buying and selling of cakes or the like cooked using fire, legal buying and selling carried out by children, legal selling buy mu'atah (without shigat) sourced from the Koran, hadith, 'urf and maslahat and follow the opinion of the Syafi'iyyah scholars. Second, his thoughts on buying and selling are very relevant to contemporary Islamic economic concepts such as the fatwa of the National Sharia Council (DSN), the Compilation of Sharia Economic Law (KHES) and the practice of public muamalah and Islamic financial institutions LKS today. So that the thinking of K.H Muhammad Sarni al-Alabi about buying and selling becomes a benchmark for the breadth of knowledge of Banjar scholars, especially those related to Islamic economics.   Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dalil yang digunakan oleh K.H Muhammad Sarni al-Alabi dan relevansi pemikirannya dalam ekonomi Islam kontemporer. Jenis penelitian ini adalah library research dengan mengkaji bahan pustaka yang berkaitan dengan pemikiran K.H. Muhammad Sarni al-Alabi dalam kitab Mabadi’ Ilm Al-Fiqh. Metode analisis yang digunakan adalah istinbath hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, dalil yang digunakan K.H Muhammad Sarni tentang jual beli seperti sah manfaat barang gadai dengan akad jual putus, tidak sah jual beli salam kue atau sejenisnya yang dimasak menggunakan api, sah jual beli yang dilakukan anak-anak, sah jual beli mu’athat (tanpa shigat) bersumber dari al-Quran, hadits, ‘urf dan maslahat serta mengikuti pendapat ulama Syafi’iyyah. Kedua, pemikiran dia tentang jual beli ini sangat relevan dengan konsep ekonomi Islam kontemporer seperti fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN), Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dan praktik muamalah masyarakat dan lembaga keuangan syariah LKS pada zaman sekarang. Sehingga pemikiran K.H Muhammad Sarni al-Alabi tentang jual beli menjadi tolak ukur tentang luasnya pengetahuan ulama Banjar terutama yang berhubungan dengan ekonomi Islam.