Reformasi Konstitusi dan Yudisial dalam Bingkai Konstitusionalisme di Arab Saudi

Abstract

Saudi Arabia is one of the kingdom states and it uses sharia as the legal basis. This is what makes the country blamed as a country that has never been touched by the growing reform and constitution in today's world. This paper attempts to unveil constitutionalism in the state of the classical monarchy and the judicial system carried out in a country renowned for the center of the Wahabi. From the results of the study and research, Saudi Arabia has been trying to get out of the traditionalism to a state that embraces the constitution. This can be seen from the existence of constitutional reform although in the quasi-reform stage and the development of the modern justice system is still very limited by the power of the king.* * *Arab Saudi adalah salah satu negara berbentuk kerajaan dan menggunakan syariah sebagai dasar hukum. Hal inilah yang menjadikan negara tersebut dituding sebagai negara yang tidak pernah tersentuh oleh reformasi dan konstitusi yang berkembang di dunia sekarang. Tulisan ini mencoba membuka tabir konstitusionalisme di negara monarki klasik tersebut dan sistem peradilan yang dilaksanakan di negara yang terkenal dengan pusat wahabi tersebut. Dari hasil pengkajian dan penelitian, Arab Saudi telah berusaha keluar dari paham tradisionalisme menuju sebuah negara yang menganut konstitusi. Hal ini bisa dilihat dari adanya reformasi konstitusi walaupun dalam tahap quasi-reformasi dan pembangunan sistem peradilan modern yang masih sangat terbatas oleh kekuatan raja.