Al-Fiqh Al-Islāmiy wa Āṡāruhu ‘alā al-Qānūn al-Ūrūbiy

Abstract

Islamic Jurisprudence and Its Effects on European Law. A must for every Muslim to know and a right to know where someone draws European law and obsessed with him and not to say that Europe is the bearer of progress and prosperity for us and family law (ahwal as-syakhsiyah) as civilization and without it will live in the darkness and the darkness in life. Western nations will easily be said that the Islamic world has been indebted to the west to build their laws, especially in the field of private law (ahwal as-syaikhsiyah), marriage, inheritance and other mu'amalah actual fields formerly derived from Islam itself as joint property ownership in marriage. Even Islamic law has effect until the current international law.* * *Pengaruh Fiqh Islam Terhadap Hukum di Eropa. Sebuah keharusan bagi setiap muslim untuk mengetahui dan berhak untuk tahu di mana seseorang menggambar hukum Eropa dan terobsesi dengannya dan agar tidak mengatakan bahwa Eropa adalah  pembawa kemajuan dan kemakmuran bagi kita dan hukum keluarga (ahwal as-syakhsiyah) sebagai peradaban dan tanpa itu akan hidup dalam kegelapan dan kegelapan dalam kehidupan. Bangsa barat dengan mudah akan mengatakan dunia Islam telah berhutang kepada barat untuk membangun hukum mereka terutama di bidang ahwal as-syaksiyah, pernikahan, waris dan bidang mu'amalah lainnya yang sebenarnya dahulunya berasal dari Islam sendiri seperti kepemilikan harta bersama dalam perkawinan. Bahkan hukum Islam mempunyai pengaruh sampai kepada hukum internasional yang berlaku sekarang.