Argumentasi Pembaruan Ushul Al-Fiqh: Problematika dan Tantangannya

Abstract

AbstrakPembaruan atas hukum Islam meliputi pembaruan atas Ushūl al-Fiqh dan Fiqh. Ushūl al-Fiqh khususnya sebagai metode pengabilan hukum Islam merupakan salah satu yang paling disorot. Seiring dengan perkembangan zaman, Ushūl al-Fiqh dituntut peranannya untuk selalu luwes dan tanggap dalam merespon problematika umat. Oleh karena itu, secara tidak langsung, pembaruan Ushūl al-Fiqh merupakan hal yang tidak bisa dielakkan. Namun demikian, usaha untuk melakukan pembaruan mendapat respon beragam dari berbagai kalangan. Ada yang pro juga ada yang kontra.  Tulisan ini adalah sebuah upaya untuk mendeskripsikan pembaruan yang terjadi dalam Ushūl al-Fiqh dengan menampilkan beberapa argumen dari para pemikir klasik maupun kontemporer. Tulisan ini merupakan studi kepustakaan dan dianalisis dengan metode deskriptif-analitik.Kata Kunci: Pembaruan, Ushūl al-Fiqh, Hukum Islam AbstractRenewal of Islamic law includes renewal of Ushūl al-Fiqh and Fiqh. Ushul al-Fiqh in particular as a method of imposing Islamic law is one of the most highlighted. Along with the times, Ushul al-Fiqh is required to have a role to always be flexible and responsive in responding to the problems of the people. Therefore, indirectly, the renewal of Ushūl al-Fiqh is inevitable. However, efforts to carry out reform have received mixed responses from various groups. There are pros and cons. This paper is an attempt to describe the reforms that have occurred in Ushūl al-Fiqh by presenting several arguments from classical and contemporary thinkers. This paper is a literature study and is analyzed using descriptive-analytic methods.Keywords: renewal, Ushūl al-Fiqh, Islamic Law