Sejarah al-Qur'an dan Naskh Mansukh
Abstract
Sejak pewahyuannya hingga kini, Al-Qur’an telah mengarungi sejarah panjang selama empat belas abad lebih. Sepanjang perjalanannya ada beberapa hal yang menjadi perdebatan, diantaranya yaitu naskh mansukh. Naskh kadang-kadang bermakna ”meniadakan” (izaalah), ”pengganti” (tabdil) ada juga bermakna ”pengalihan” (tahwit). Naskh adalah pembatalan hukum, baik dengan menghapus dan melepaskan teks yang menunjuk hukum dari bacaan (tidak dimasukkan dalam kodifikasi Al-Qur’an) atau membiarkan teks tersebut tetap ada sebagai petunjuk adanya ”hukum” yang di-mansukh. Dalam pembahasan naskh mansukh tersebut ada Ulama yang setuju dan adanya juga Ulama yang tidak setuju dengan adanya naskh mansukh, dengan alasan al-Qur’an merupakan syariat yang muhkam dan berlaku sepanjang masa, sehingga tidak mungkin ada yang di mansukh.