TATA CARA PENYALURAN ZAKAT PRODUKTIF DI BAZNAS KOTA PALU STUDI TERHADAP PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 52 TAHUN 2014 TENTANG PENDAYAGUNAAN ZAKAT UNTUK USAHA PRODUKTIF

Abstract

Pada umumnya, banyak di antara masyarakat Islam yang masih belum sempurna dalam menjalankan hukum Islam secara kaffah. Dan yang paling urgen menurut penulis yaitu hukum tentang kewajiban membayar zakat. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang masih banyak di remehkan oleh sebagian masyarakat Islam. Karena kalau banyak masyarakat Islam yang sadar akan kewajiban zakat, maka pengembangan dana zakat pada amil zakat akan terus meningkat. Maka disinilah muncul pengembangan dana zakat melalui pendayagunaan zakat untuk usaha produktif. Berkenaan dengan hal tersebut, maka uraian dalam skripsi ini berangkat dari masalah bagaimana tata cara penyaluran zakat produktif di BAZNAS kota Palu? Dan bagaimana tinjauan Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 terhadap tata cara penyaluran zakat produktif di BAZNAS kota Palu?. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa mengenai tata cara penyaluran zakat produktif di BAZNAS kota Palu, telah diatur dan sudah diimplementasikan pada pelaksanaan harian di BAZNAS kota Palu itu sendiri. Tinjauan Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 terhadap tata cara penyaluran zakat produktif di BAZNAS kota Palu, telah berkesinambungan dan saling terikat. Dari kesimpulan yang diperoleh, penulis menyarankan agar BAZNAS kota Palu lebih bekerja keras dalam memperkenalkan produk zakat yang bisa mengembangkan dana zakat itu sendiri yaitu zakat produktif. Dan yang paling dan dasar yang harus lebih diperkenalkan yaitu tentang tata cara penyaluran zakat produktif.