PELAKSANAAN JUAL BELI MURABAHAH DI PASAR HEWAN TRADISIONAL

Abstract

Murabahah is a trust sale and purchase, in which the object of sale is honestly stated, both capital goods and profit by the seller, which is then agreed upon by both parties. This form of transaction is widely known in banking practice, because it was developed by Islamic banking into a financing or murabahah contract. This does not mean that this transaction is only used in banking, without realizing it, this contract has often been used by the public, only because there is still a lack of literacy about muamalah transactions for traders so that many do not understand the contract they use is the murabahah contract in muamalah. The results of the study show that this kind of practice is also carried out by several livestock traders at the Animal Market, Donggala Kodi village. The implementation uses the practice of murabahah transactions where the seller informs the buyer about the purchase price of the goods which in this case are livestock and are mutually agreed upon by both, not only by the seller. Even then, there are still some things that are not completely in accordance with the essence of buying and selling murabahah. Such as entering the costs incurred into business capital. Abstrak Jual beli murabahah ialah jual beli amanah, yang mana objek penjualan dinyatakan secara jujur baik modal barang serta profit oleh penjual yang selanjutnya disepakati oleh kedua belah pihak. Bentuk transaksi ini banyak dikenal pada praktik perbankan, karena dikembangkan oleh pihak perbankan syariah menjadi sebuah pembiayaan atau akad murabahah. Bukan berarti transaksi ini hanya digunakan pada perbankan saja, tanpa disadari akad ini telah sering digunakan oleh masyarakat hanya saja dikarenakan masih kurangnya literasi tentang transaksi muamalah kepedagang sehingga banyak yang tidak memahami akad yang mereka gunakan ialah akad murabahah dalam muamalah. Hasil penelitian menunjukan praktik semacam ini juga yang dilakukan oleh beberapa pihak pedagang hewan ternak di Pasar Hewan kelurahan Donggala Kodi. Pelaksanaannya menggunakan praktik transaksi murabahah dimana pihak penjual memberitahu kepada pembeli tentang harga perolehan barang yang dalam hal ini merupakan hewan ternak dan sama-sama disepakati oleh keduanya bukan hanya oleh pihak penjual saja. Meskipun kemudian, masih ada beberapa hal yang belum seutuhnya sesuai dengan esensi dalam jual beli murabahah. Seperti memasukan biaya-biaya yang timbul kedalam modal usaha.