Zakat Produktif Dalam Tinjaun Hukum Islam

Abstract

Secara konsensus kewajiban berzakat itu tidak bisa diragukan lagi, diberikan oleh muzakkai kepada mustahik yang terdiri dari 8 golongan (ashnaf), dengan tujuan untuk memenuhi hajat pokok dan meningkatkan starata ekonomi mustahik. Untuk itulah belakangan ini banyak inovasi menuju pendistribusian zakat bersifat produktif dan tidak hanya sebatas konsumtif. Namun inovasi ini perlu mendapatkan penjelasan secara normatif agar apa yang diinovasikan tidak melanggar batasan-batasan hukum Islam yang dikhawatirkan malah akan membuat ibadah zakat ini menjadi tidak sah. Penelitain ini bersifat kualitatif, dengan memakai data primer lewat buku-buku fikih zakat dan dipadukan dengan data sekunder berupa buku, artikel yang mendukung tema penelitian ini. Aktivitas analisis data dilakukan dalam tiga tahapan: reduksi, penyajian dan penyimpulan. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pendistribusian zakat secara produktif diperbolehkan secara hukum dengan maksud untuk meningkatkan kehidupan ekonomi para mustahik.