Pendampingan Program Perhutanan Sosial Masyarakat Desa Hutan Burno Kabupaten Lumajang Menuju Pembangunan Berkelanjutan Indonesia 2030

Abstract

Peraturan Menteri LHK Republik Indonesia No.P83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/110/2016 sebagai pedoman Pelaksanaan Perhutanan Sosial, Undang- Undang Tersebut muncul sebagai tindak lanjut Undang Undang sebelumnya, yang mengatur pengolahan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan Negara/ hutan adat, oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, menjaga keseimbangan lingkungan dan merawat dinamika sosial dan budaya. SDGs ( Sustainable Development Goals ) membawa 5 (lima) Prinsip yang mendsar, antara lain: 1). People ( manusia), 2). Planet (Bumi), 3). Prosperity ( Kemakmuran), 4) Peace ( Perdamaian ), 5) Partnership ( kerjasama), menaungi 17 Tujuan dan 169 sasaran. Prinsip-Prinsip SDGs tersebut sejalan dengan prinsip Perhutanan Sosial yakni meningkatakan Kesejahteraan ( People), (Prosperity) keseimbangan lingkungan (planet), dan Dinamika Sosial Budaya (Peace) dan (Partnership)