PEMBAGIAN HARTA ADAT DAN PROBLEMATIKA PEMBAGIAN DI DESA TAMMANGALLE KABUPATEN POLEWALI MANDAR SULAWESI BARAT

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah mengungkapkan pembagian harta adat dan problematika pembagian di desa Tammangalle, kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali Mandar. Adapun jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer. Data primer adalah yang diperoleh secara langsung dari narasumber di lokasi penelitian, berupa wawancara langsung terhadap masyarakat setempat. Adapun hasil penelitian yang didapatkan bahwa Pembagian warisan di Desa Tammangalle sejatinya sudah sejalan dengan syariat Islam karena laki-laki mendapatkan dua sedangkan perempuan mendapatkan satu. Alasan ini didasari karena tanggung jawab anak laki-laki lebih berat dari pada anak perempuan, seperti tanggungan terhadap kebutuhan anak, istrinya, dan kerabat. Sementara anak perempuan sebelum ia menikah semua kebutuhan pada dirinya ditanggung oleh orang tua atau walinya. Tetapi, jika ia sudah menikah, maka tanggung jawab tersebut berganti dan dibebankan kepada suaminya yang menjadi kepala keluarga. Kenyataannya pula di desa Tammagelle sekalipun sejalan dengan ajaran Islam tetapi masih ditemukan permasalahan yang kerap timbul seperti hukum wasiat yang dilakukan, berupa ucapan lisan di hadapan saksi wasiat yang ditujukan kepada anak angkat jika ada atau “Ucapan Lisan” yang secara praktiknya belum memenuhi standar keabsahan suatu pernyataan.   REFERENCES Hadikususma, Hilman. (2015). Hukum Waris Adat. Cet. VIII; Bandung: Citra Aditya Bakti , Cet 8. Hadikususma, Hilman. (1992). Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Bandung: Mandar Maju. Hajati, Sri, dkk. (2018). Buku Ajar Hukum Adat, Cet. I; Jakarta: Kencana. Instruksi Peresiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Kementerian Agama. (2012). Al-Qur’an dan Terjemahan. Jakarta: Sinergi Pustaka Indonesia. Muthiah, Aulia. (2015). Hukum Waris Islam: Cara Mudah dan Praktis Memahami dan Menghitung Warisan. Yongyakarta: Pustaka Yustisia. Saebani, Beni Ahmad. (2015). Fiqh Mawaris. Bandung: Pustaka Setia. Simanjuntak, P.N.H. (2005). Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia. Cet. II; Jakarta: Djambatan. Soepomo. (1993). Bab-bab tentang Hukum Adat, Cet. XIII; Jakarta: Pradnya Paramita. Subekti. (1987). Pokok-Pokok Hukum Perdata, Cet. XXI; Jakarta: Intermasa.