IMPLEMENTASI MUDARABAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Abstract

Permasalahan yang dikaji dalam studi ini terkait implementasi Muḍārabah menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dan mekanisme Muḍārabahdi Bank Syariah Indonesia Wonomulyo.Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang membangun makna berdasarkan data yang diperoleh dari lapangan. Adapun prosedur penelitian kualitatif ini ialah mengolah data yang nantinya akan menghasilkan data deskriptif yang berupa kata-kata tertulis maupun lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Pengumpulan data dilakukan dengan mengadakan observasi, wawancara yang mendalam dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan memberikan makna terhadap data yang telah dikumpulkan, kemudian dari data tersebut ditarik sebuah kesimpulan. Hasil studi ini mengungkapkan bahwa implementasi muḍārabah pada lembaga keuangan Syariah yakni Bank Syariah Indonesia Wonomulyo telah memenuhi dan sesuai dengan syariat Islam serta yang termuat dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Pada BSI KCP Wonomulyo penerapan akad muḍārabah hanya pada penghimpunan dana dari nasabah yakni tabungan muḍārabahdan deposito muḍārabah dalam penyaluran dana tidak digunakan. Hal ini dikarenakan besarnya resiko yang akan diterima oleh bank BSI yang harus menanggung seluruh kerugian yang dialami oleh nasabah sebagai pengelola modal. Kemudian bagi hasil atau nisbah yang diterima harus berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak dan akan diterima setiap bulannya dan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.   REFERENCES Al-Qur’an al-Karim Abbas, A. (2019). Analisis Laporan Keuangan Perbankan Syariah. Aguspian. (2012). Analisis Pembiayaan Mudharabah Terhadap Tingkat Profitabilitas (Profit Margin) Pada PT. Bank Sulselbar Cabang Syariah Makassar. Skripsi sarjana: Jurusan Manajemen: UIN Alauddin Makassar. Ahmadi, Bagus. “Akad Bay’, Ijarah Dan Wadi’ah Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES)” dalam http://ejournal.iain-tulungagung.ac.id/index.php/epis/ article/view/28, (diakses pada tanggal 27 Agustus 2021, jam 09.30). Al-faifi, Sulaiman. (2010). Mukhtashar Fiqih Sunnah Sayyid Sabiq. Solo: PT Aqwam Media Profetika. Ambarukmi, Indri. (2018). Pengaruh Pembiayaan Mudharabah Terhadap Pendapatan Bagi Hasil Bank, (Skripsi Sarjana: Jurusan Perbankan Syariah: UIN Raden Intan Lampung, Asrullah, (2016). Implementasi Tabungan Mudharabah pada PT Bank Muamalat Indonesia Cabang Pembantu Parepare” (Skripsi Sarjana: Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam: Parepare Departemen Pendidikan Nasional. (2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi IV (cet. I; Jakarta: Gramedia Pusaka Utama Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia, “Kodifikasi Produk Bank Syariah” Hayati, Alifudin. (2018). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Implementasi Akad Mudharabah, Semarang. Ibrahim, Khudari. (2014). Penerapan Prinsip Mudharabah Dalam Perbankan Syariah, Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) Vol II. Idul Muhammad. (2018). Implementasi Akad Mudharabah Pada Produk Deposito Di Bank Sulselbar Kantor Layanan Syariah Cabang Parepare. Skripsi Sarjana: Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam: IAIN Parepare. Irfan. (2018). Analisis Pembiayaan Mudharabah Perbankan Syariah Di Indonesia Lhoksumawe: Unimal Press Ismail. (2017). Perbankan Syariah. Jakarta: Kencana Kementerian Agama RI. (2019). Al-Qur’an Al-Karim dan Terjemahan Bahasa Indonesia dan Bahasa Mandar. Jakarta: Bintang Indonesia. Mahkamah Agung RI. (2008). Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Jakarta. Masse, R. A.( 2010). Konsep Mudharabah Antara Kajian Fiqh dan Penerapan Perbankan, Jurnal Hukum Diktum, 8 Nomor 1 Januari. Mughits, Abdul. (2019). Kompilasi Hukum Ekonomi Islam (KHES) dalam Tinjauan Hukum Islam” dalam https://journal.uii.ac.id/index.php/JHI/article/viewFile/151/116. Muhammad bin Muhammad al-Mukhtar al-Syanqiti,Syarh Zad al- Mustaqna’li al-Syanqiti. Digital Library, al-Makhtabah al-Syamilah al-Isdar al-Sani,2005. Mustofa, Imam. (2016). Fikih Muamalah Kontemporer. Jakarta:PT RajaGrafindo Persada. Nasution,Khairuin. (2009). Pengantar Studi Islam. Yogyakarta: ACAdeMIA dan TAZZAFA. Nisa’, Khairun.  (2019). Implementasi Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Dalam pembiayaan Mudharabah Di BMT Surya Kencana Bolong Ponorogo.Skripsi Sarjana: Jurusan Ekonomi Syariah. IAIN Ponorogo. Otoritas Jasa Keuangan. (2019). Standar Produk mudharabah. Sabiq, Sayyid.  (2006). Fikih Sunnah. Jakarta: Pene Pundi Angkara. Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Pendidikan. Bandung:cet.2. Perpustakaan Nasional, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Putri, Tiara Nerisa. (2017). Penerapan Akad Mudharabah Di KSPS BTM Al-Amin Ditinjau dari Hukum Ekonomi Syari’ah. Metro:Tidak ada Penerbit 2017. Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1998 Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2006 Yunus, Mahmud. Kamus Arab Indonesia. Jakarta: PT. Mahmud Yunus Wa Dzurriyah.