KONFLIK INTERPRETASI FATWA MUI DALAM PELAKSANAAN IBADAH SELAMA PANDEMI COVID-19

Abstract

Di tengah pandemi Covid-19 yang melanda dunia termasuk Indonesia segala gerak dan aktivitas menjadi terbatas, termasuk beribadah, MUI berijtihad dengan mengeluarkan fatwa tentang pelaksanaan ibadah di masa pandemi Covid-19 ini. Namun, hal tersebut menuai pro dan kontra, khususnya tentang peniadaan shalat berjama’ah di masjid dan shalat Jum’at yang diganti menjadi shalat Dzuhur di rumah. Karya tulis ilmiah ini diharapkan dapat menjadi penengah agar tidak terjadi perpecahan antar umat muslim di Indonesia. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif studi kasus ekplanatori. Eksplanatori yang digunakan untuk mencari keterangan atas aspek-aspek dan argumentasi sebab akibat. Data yang dipelajari melalui dokumen tertulis digunakan untuk merekonstruksi dan menganalisis kasus. Konflik internal umat Islam dalam saat ini, didasarkan kepada kesalahpahaman dalam memahami fatwa MUI No. 14 tahun 2020. Hal yang harus dipahami adalah seseorang terkena virus Covid-19 maka dia tidak boleh berada di komunitas publik termasuk untuk kepentingan ibadah publik, bukan berarti meniadakan ibadah tapi semata kepentingan memberikan perlindungan agar tak menular kepada yang lain. Apabila seseorang dalam kondisi sehat dan berada di kawasan rendah terjangkit virus Covid-19 maka kewajiban ibadah tetap dilaksanakan, dengan catatan harus memperhatikan protokol kesehatan, sosial dan bermasyarakat