EPISTEMOLOGI AL-JABIRI DAN RELEVANSINYA DALAM PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM ERA DISRUPSI

Abstract

Banyaknya berbagai persoalan dalam lingkup sosial, ekonomi dan keagamaan di era disrupsi membutuhkan kepastian hukum. Adanya perubahan sosial yang disebabkan oleh perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat, juga mengakibatkan terjadinya kekosongan hukum di masyarakat. E-commerce, pelaksanaan ibadah secara daring, pembatasan sosial dan sebagainya merupakan sedikit dari banyaknya perubahan-perubahan yang menuntut adanya kepastian hukum. Konstruksi hukum Islam seharusnya aplikatif dan sesuai dengan kondisi perubahan sosial. Sehingga cukup relevan apabila epistemology al-Jabiri digunakan dalam pendekatan dan konstruk berpikir umat Islam saat ini. Mohammed Abed al-Jabiri merupakan pemikir muslim dari Maroko yang cukup terkemuka. Kritikannya terhadap irasionalisme dan idenya yang menawarkan untuk mengedepankan rasionalisme dalam merumuskan pemikiran hukum Islam. Al-Jabiri meyakini bahwa ajaran Islam harus dilihat sebagai sekumpulan ide yang sesuai dengan rasionalitas dan gagasan ilmiah.