Dakwah Ulama Tentang Zakat Pertanian Di Kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala.
Abstract
Tujuan Penelitian ini adalah; Untuk mengetahui pandangan ulama tentang zakat pertanian, materi, Metode yang disampaikan dan digunakan oleh ulama pada masyarakat Kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala. Dakwah Ulama tentang Zakat Pertanian di Kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala, adalah ; Para ulama sepakat bahwa zakat pertanian, khususnya padi, hukumnya adalah wajib. Tetapi mereka berbeda pendapat tentang jumlah belik padi yang wajib dizakati. Sebagian berpendapat apabila padi sudah sampai 100 belik maka wajib dizakati. Yang lainnya berpendapat kalau padi sudah sampai 85 belik maka wajib dizakati. Kemudian ada juga yang berpendapat bahwa kalau padi sudah sampai 84 belik baru wajib dizakati. Namun mereka semua berpendapat bahwa jumlah zakat yang dikeluarkan adalah 10 %. Materi Dakwah yang disampaikan para Ulama di Kecamatan Anjir Pasar tentang zakat pertanian tidak terlepas dari hukum-hukumnya serta bagian-bagiannya, seperti takaran wajib pemberian zakat ataupun orang-orang yang berhak menerima zakat tersebut. Terkait materi tersebut, kemudian beberapa ulama juga menjelaskan bahwa selain menyampaikan materi terkait zakat pertanian, mereka juga menyampaikan materi-materi yang lain, seperti kewajiban sholat dan lain-lain. Metode dakwah para Ulama dalam penyampaian materi tentang zakat pertanian tersebut biasanya dilaksanakaan oleh para ulama dengan dua metode yang digunakan yaitu metode dakwah bil lisan dan dakwah bil Hikmah. Dakwah bil lisan seperti ceramah mingguan ataupun bulanan biasanya dilakukan oleh Ulama dalam kesempatan tertentu seperti pengajian rutin, majelis ta’lim maupun undangan-undangan acara di masyarakat. Selain itu dalam acara-acara besar tentu juga diisi dengan ceramah-ceramah agama. Dalam kesempatan lain juga disampaikan materi dakwah dengan metode bil lisan seperti dalam Khutbah Jum’at.