Pernikahan Dini Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosial Dan Pendidikan

Abstract

Pernikahan merupakan suatu kegiatan yang yang merubah suatu hal yang haram menjadi halal dengan syarat sah sebuah pernikahan telah terpenuhi, tetapi yang menjadi fenomena di Indonesia khususnya di Kalimantan Selatan adalah tingginya angka pernikahan dini yang terjadi. Hal itu dikarenakan ada sebagian pemikiran dari masyarakat bahwa menikahkan anaknya dengan segera maka dia tidak perlu lagi mengurus nafkah untuk anak tersebut, melepaskan tanggung jawabnya sebagai orang tua apa bila anaknya adalah perempuan. Data Riskesdas nasional pada tahun 2014, Provinsi Kalimantan Selatan menduduki peringkat ke-2 setelah Jawa Barat dalam kasus pernikahan dini pada usia paling muda antara 10-14 tahun. Berdasarkan data BKKBN, jumlah keluarga remaja di Kalimantan Selatan adalah 2483 orang dengan jumlah perkawinan dini mencapai 18% dari total jumlah remaja usia 14-16 tahun.  Sebuah tugas yang berat bagi kita semua untuk mengatasai fenomena ini.