Menangkap Dimensi Profan Hukum Pidana Islam dan Relevansinya Bagi Pembangunan Hukum Nasional
Abstract
Kendati secara yuridis-formal keberadaan Hukum Pidana Islam telah menjadi sub-sistem hukum nasional, namun upaya transformasinya masih menjadi isu kontroversial. Diakui, rumusan bentuk-bentuk hukuman dalam pidana Islam hingga saat ini masih menjadi medan perdebatan di kalangan ahli. Hal ini beerimbas pada sulitnya transformasi hukum pidana Islamke dalam Hukum Pidana Nasional. Paper ini hendak mencari jawaban dari pertanyaan: (1) Mengapa eksistensi Hukum Pidana Islam sulit ditransformasikan ke dalam HPN? (2) bagaimana peta perdebatan teori di kalangan ahli tentang Hukum Pidana Islam di Indonesia? Dan (3) bagaimana pendekatan tepat kaitanya dengan basis filosofis dalam transformasi hukum pidana Nasional? Tulisan ini menggunakan pendekatan normatif-filosofis. Penulis menggunakan unsur-unsur metodis umum seperti deduktif-induktif dan refleksi kritis pribadi dalam menganalisis. Pada akhir paper ini dirumuskan beberapa kesimpulan: (1) Terdapat sejumlah variabel yang menjadi hambatan transformasi pidana Islam ke hukum nasional yaitu: budaya, sosial dan problem keilmuan yang belum selesai di kalangan ahli terkait hukuman-hukuman pasti dalam pidana Islam. (2) Secara keilmuan para ahli dalam memandang materi hukum pidana Islam terdiametral dalam dua kutub. Sebagian memandang hukum pidana Islam dengan beberapa bentuk pidanya bersifat pasti dan sakral dengan demikian ia konstan dan sebagian lagi memandang rumusan pidana Islam merupakan entitas yang terbuka dengan pembaruan; (3) Metode yang tepat dalam memformalkan pidana Islam adalah dengan “membangun ulang” rumusan keilmuan pidana Islam yang berkarakterkan keindonesiaan dan pada saat yang sama harus memanfaatkan nalar kritis yang meniscayakan pelibatan akal publik dan pendekatan multidisipliner sehingga ia menjadi relevan untuk menjadi hukum nasional.