KONSEP ADIL DALAM POLIGAMI: Telaah Pemikiran Mushthofa Al-‘Adawi dalam Tafsir Al-Tashïl Lita’wïl Al-Tanzïl
Abstract
Poligamy has been a sensitive issue and a heated debate among ulamas, Muslim scholars, and interpreters of the Qur’an since a long time ago. There are three opinions on interpreting verses considered as the source of law on poligamy and which is written in the books of the Qur’anic exegeses. Firstly, the group of interpreters who allow poligamy absolutely and extremely flexible. Secondly, the group of interpreters who allow poligamy but under very strict requirements. Thirdly, the group of interpreters who reject and prohibit and even consider poligamy as an unlawful act for any reasons. Within such a context Shaykh Mushthafā al-‘Adawī wants to give a full explanation about the understanding on poligamy especially that is related to the concept of equality in the poligamy by interpreting qur’anic verses which are understood controversially by using the methode of interpreting the Qur’an with other verses of the Qur’an, sound narration, munāsabah al-ayāt (interralated quranic verses), and the context of the verse of poligamy itself. --- Poligami telah menjadi isu sensitif dan perdebatan sengit antara para ulama, ilmuwan Muslim, dan penafsir Alquran sejak dahulu kala. Ada tiga pendapat dalam menafsirkan ayat-ayat yang dianggap sebagai sumber hukum tentang poligami dan yang ada dalam kitab-kitab tafsir Alquran. Pertama, kelompok penafsir yang mengizinkan poligami dan sangat fleksibel. Kedua, kelompok penafsir yang mengizinkan poligami namun memiliki persyaratan yang sangat ketat. Ketiga, kelompok penafsir yang menolak dan melarang dan bahkan menganggap poligami sebagai tindakan melanggar hukum karena alasan apapun. Dalam konteks seperti itu, Syekh Mushthafā al-'Adawī ingin memberikan penjelasan lengkap tentang pemahaman poligami terutama yang berkaitan dengan konsep kesetaraan dalam poligami dengan menafsirkan ayat-ayat qur'an yang dipahami secara kontroversial dengan menggunakan metode untuk menafsirkan Qur'an dengan ayat-ayat Al Qur'an lainnya, narasi yang baik, munāsabah al-ayāt, dan konteks ayat poligami itu sendiri.