MASA PERKEMBANGAN DAN PEMBUKUAN QAWAID FIQHIYYAH

Abstract

Sejarah perkembangan Qawa' id Al- fiqihiyyah bermula dari keadaan dimana Rasulullah harus menjelaskan suatu penyelesaian permasalahan pada masanya di mana penyelesainnya tidak terdapat dalam al-Qur'an sehingga hams dengan istinbat Rasulullah Saw. Setelah Rasul wafat kaidah fiqh (qawa' id al-fiqihiyyah) terus berkembang hingga saat ini. Pada periode Rasulullah Saw, otoritas tertinggi dalam pengambilan hukum dipegang oleh Rasulullah Saw.