TELA’AH TERHADAP PRODUK PEMIKIRAN PERMUSYAWARATAN ULAMA DI SUMATERA TIMUR

Abstract

Adanya tiga ruang penting sebagai kajian pusat perhatian terhadap pergulatan normatif dan kognitif serta bersemainya pluralisme hukum dalam pergeseran etnik Melayu Deli di Sumatera Utara (dahulu Sumatera Timur), yaitu: pertama, ruang kebijakan atau regulasi formal yang terbangun secara historis di tanah Deli oleh Kesultanan Deli , kedua,  ruang peradilan (putusan hakim) tempat ragam aturan terkait sengketa masyarakat etnik Melayu Deli diberi tafsir secara khas oleh penguasa peradilan. Ketiga, ruang pergumulan rakyat atau masyarakat adat Melayu Deli yang menjadi subjek sekaligus objek yang berhadapan langsung dengan keberagaman tafsir atas hak-hak yang sediakala ada padanya