POLITIK KEBIJAKAN PEMERINTAH TENTANG PENDIDIKAN ISLAM DALAM SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Abstract

Politik kebijakan pemerintah tentang Pendidikan Islam dalam sistem Pendidikan Nasional yaitu diakuinya lembaga – lembaga Pendidikan Islam mulai dari tingkat PAUD ( Pendidikan Anak Usia Dini ), Madrasah Ibtidaiyah ( MI ) hingga Perguruan Tinggi Islam. Pengakuan itu sudah dimulai sejak dikeluarkan Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1954, Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1989 dan puncaknya disahkan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.Kata – Kata Kunci : Politik , Kebijakan Pemerintah, Pendidikan Nasional