MENEMUKAN DASAR HUKUM AHLI WARIS PENGGANTI MELALUI METODE AL ISTIQRA’ AL MA’NAWI

Abstract

Wacana tentang ahli waris pengganti telah lama menjadi perdebatan di kalangan ulama. Para ulama yang peduli terhadap nasib keturunan ahli waris yang meninggal sebelum pewaris dikenal dengan istilah "patah titi" terlihat telah melakukan  berbagai upaya advokasi untuk melindungi hak keturunan ahli waris yang telah telah meninggal mendahului pewaris tersebut. Sebagian dari mereka mengambil jalan wasiat wajibah berdasarkan pemikiran hukum Ibnu Hazm, sementara yang lain menjalankan metode penggantian ahli waris yang dikenal sebagai ahli waris pengganti. Metode yang kedua ini merupakan hal baru dalam hukum kewarisan Islam. Oleh karenanya lembaga ahli waris pengganti banyak dikritik oleh mereka yang tidak setuju dengan lembaga tersebut, dengan alasan hak kewarisan ahli waris pengganti tidak memiliki dasar hukum secara syar’i. Berdasarkan hal tersebut dirasa perlu untuk menemukan fondasi hukum lembaga ahli waris pengganti tersebut dalam kedua sumber hukum Islam, yaitu Alquran dan Hadis, sehingga memiliki dasar yang kuat dalam aplikasinya. Metode yang digunakan dalam penggalian dasar hukum ahli waris pengganti yaitu metode al-istiqra’ al-ma’nawi asy-Syatibi dengan pendekatan  normatif-teologis-yuridis yang kemudian dinalasisa secara kualitatif-deduktif. Dengan metode ini, peneliti menemukan bahwa ahli waris pengganti memiliki dasar hukum yang cukup kuat baik dari Alquran maupun Hadis.