PARTISIPASI POLITIK MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH (PILKADA)
Abstract
Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada merupakan konsekuensi fundamental dalam penyelenggaraan demokrasi. Dalam Pasal 18 ayat 4 amandemen kedua UUD 1945,dikatakan bahwa Gubernur, Bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis. Sebagaimana lazimnya sebuah konstitusi atau UUD 1945 hanya memberikan garis besarnya saja tentang Pemilihan Kepala Daerah bahwa dipilih secara demokratis. Awalnya Pemilihan Kepala Daerah itu adalah bagian dari Otonomi Daerah yang ditetapkan dalam UU No.32 Tahun 2004 dengan menggunakan istilah Pemilihan Kepala Daerah atau disingkat PILKADA. Sedangkan istilah Pemilukada digunakan ketika pemilihan Kepala Daerah dianggap bukan lagi menjadi bagian dari rezim atau bagian dari Otonomi Daerah, melainkan menjadi rezim atau bagian dari PEMILU. Dalam UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti dari UU No.32 Tahun 2004 bahwa sistem pelaksanaan pemilihan kepala daerah di lakukan secara serentak di seluruh wilayah negara Indonesia. Hal ini merupakan perbedaan dalam pelaksanaan Pilkada yang diatur dalam UU Pemerintahan Daerah yang lama yaitu UU No.32 Tahun 2004 bahwa pelaksanaan Pilkada tidak dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, melainkan sesuai dengan daerah masing-masing yang diselenggarakan oleh KPUD masing-masing, di mana masa jabatan kepala Daerah nya akan berakhir masa jabatan nya. Dalam pelaksanaan Pilkada, ada kelebihan dan kekurangan dari pelaksaan secara langsung baik secara serentak dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia maupun tidak serentak dilaksanakan,kedua nya memiliki kebaikan dan keburukan dari kedua sistem ini.