Analisis Tingkat Kesehatan Unit Usaha Syariah Dalam Menghapus Tuntutan Spin Off (Menggunakan Metode RGEC)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengukur tingkat kesehatan Unit Usaha Syariah dengan menggunakan metode RGEC. Berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank wajib memelihara tingkat kesehatannya. Bank yang sehat adalah bank yang dapat menjalankan tugasnya dengan baik, sehingga penting bagi Unit Usaha Syariah untuk menjaga dan memelihara kepercayaan Masyarakat. Dalam menilai tingkat kesehatan bank dapat dilihat dengan menggunakan metode RGEC (Risk Profile, Good Corporate Governance, Earning, dan Capital) yaitu metode yang paling banyak mempengaruhi kinerja keuangan bank. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah deskriptif kuantitatif dengan menghitung rasio keuangan menggunakan metode RGEC. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Unit Usaha Syariah memiliki kategori tingkat kesehatan yang sehat pada tahun 2020- 2021, Unit Usaha Syariah tersebut diantaranya PT. Bank Tabungan Negara Syariah, PT. Bank Danamon Indonesia, PT. Bank Permata, PT. Bank OCBC NISP, dan PT. Bank Sinarmas.