Strategi Penyelesaian Ekesekusi Hak Tanggungan terhadap Benda Jaminan dalam Pembiayaan Murabahah pada BSI Area Retail Collection, Restructuring & Recovery Medan Kota

Abstract

Dalam Pembiayaan Murabahah eksekusi jaminan dapat dilakukan dengan memenuhi syarat. Metode yang digunakan ialah metode kualitatif dengan cara wawancara, observasi, serta studi pustaka. Berdasarkan hasil analisa menyatakan bahwa apabila tidak ada kemampuan dan niat baik nasabah dalam mengembalikan pembiayaan, telah melalui restrukturisasi. Namun dari upaya tersebut nasabah belum juga dapat memenuhi kewajibannya. Prosedur eksekusi jaminan yaitu melalui tahapan Non Litigasi yaitu penjualan dibawah tangan (Offsetting) sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) dan (3) UUHT dan melalui tahapan Litigasi (Jalur Hukum/Pengadilan). Praktek lelang eksekusi jaminan hak tanggungan dilakukan dengan dua cara, yaitu: Pertama, Bank mengajukan permohonan fiat eksekusi Hak Tanggungan kepada Pengadilan Agama berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUHT. Kedua, Bank juga dapat mengajukan permohonan lelang eksekusi terhadap objek Hak Tanggungan secara langsung (parate eksekusi) ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai Pasal 6 UUHT. Melalui teori Mashalihul Mursalah dengan mengambil filosofi kemanfaatan bagi orang banyak dan Teori ‘Urf sesuai dengan qaidah “Al-‘adatu muhakkamah” (Adat kebiasaan itu merupakan syari’at yang ditetapkan sebagai hukum) ditemukan bahwa Hak Tanggungan dalam penerapannya sudah sesuai dengan Hukum Islam.