Pemanfaatan Tanah Wakaf Sebagai Prasarana Dakwah di Kecamatan Tebat Karai

Abstract

Wakaf merupakan amalan yang sangat tinggi nilainya disi Allah SWT,karena wakaf merupakan amalan yang manfaatnya dapat dirasakansecara terus menerus meskipun yang mewakafkannya sudah meninggaldunia, peruntukan tanah wakaf pada umumnya adalah untukkepentingan uamt Islam secara umum tetapi juga ada yang diwakafkansecara khsus untuk kepentingan dakwah, minat wakaf tanahdikecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang sangat bagus karenahampir disetiap desa mempunyai tanah wakaf, peruntukan tanah wakafdikecamtan Tebat Karai Kepahiang meliputi bangunan Masjid,mushalla, Tempat Pemakaman Umum dan Sekolah, meskipun belumada peruntukan tanah wakaf yang digunakan khusu untuk pergerakanLembaga dakwah secara khsus tetapi secara umum peruntukan tanah wakaf di kecamatan tebat karai kepahiang sudah diperuntukkan untuk kepentingan syi’ar agama Islam.