Uang Panai Pada Suku Bugis Makassar dan Implikasinya Bagi Orang Kristen

Abstract

The purpose of this paper is to find out what the panai money wedding dowry tradition is and to know the biblical perspective on the Bugis panai money panai wedding dowry tradition and to know the implications of the panai money panai wedding dowry tradition for Christians today in Congko Village, Marioriwawo District, Soppeng Regency. The research method used in writing this thesis is to use qualitative methods, namely interviews that are managed by qualitative phenomenology. The conclusions of this study are: 1) a marriage dowry is a common thing. In the Bible, there is no prohibition on giving a dowry of marriage but also no commandment to give a dowry, so in this case, there is no absolute condition regarding a dowry of marriage; 2) one of the wedding dowry traditions is the panai money tradition which is characteristic of the Bugis people. Panai money itself is a form of appreciation to Bugis women; 3) there are differences in the implementation of the panai money tradition between Muslim Bugis and Christian Bugis; 4) the government, the church, traditional leaders, and the community all have nothing against the implementation of the panai money tradition.Adapun tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui apa itu tradisi mahar pernikahan uang panai dan untuk mengetahui perspektif Alkitab terhadap tradisi mahar pernikahan uang panai Suku Bugis serta mengetahui implikasi dari tradisi mahar pernikahan uang panai bagi orang Kristen pada masa kini di Desa Congko, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah dengan menggunakan metode kualitatif yaitu wawancara yang dikelola secara fenomenologi kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1) mahar pernikahan merupakan suatu hal yang biasa dijumpai. Dalam Alkitab tidak ada larangan untuk memberikan mahar pernikahan tetapi juga tidak ada perintah untuk memberikan mahar, sehingga dalam hal ini tidak ada syarat mutlak terkait mahar pernikahan; 2) tradisi mahar pernikahan yakni memberikan uang panai merupakan salah satu ciri khas Orang Bugis. Tradisi ini merupakan bentuk penghargaan kepada wanita Bugis.; 3) ada perbedaan pelaksanaan tradisi uang panai antara orang Bugis Islam dan orang Bugis Kristen; 4) pemerintah, gereja, tokoh-tokoh adat, dan masyarakat semua tidak ada yang menentang pelaksanaan tradisi uang panai.