MENAKAR PELAYANAN SATUAN TUGAS LAYANAN SERTIFIKAT HALAL DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2021
Abstract
Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang ditetapkan pemerintah Tahun 2014 merupakan landasan hukum pelaksanaan jaminan produk halal di Indonesia. Undang undang tersebut menjadi dasar terbentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Sebagai realisasi pelayanan, dibentuk Satuan Tugas Layanan Sertifikat Halal yang berfungsi melayani Sertifikasi Halal di daerah. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis hambatan dan tantangan pelayanan sertifikasi halal di Provinsi Jawa Barat. Penulis menggunakan data primer. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat telah memiliki kesadaran atas arti penting sertifikat halal, memahami hambatan dan tantangan prosedur pelayanan pada Satuan Tugas Layanan sertifikat Halal Provinsi sebagai keniscayaan dari sebuah proses pelayanan yang efektif dan efisien. Pelaku usaha memiliki persepsi positif atas waktu, biaya, SOP pelayanan dan penggunaan teknologi, yang difahami sebagai bagian penting dan modern untuk mencapai pelayanan cepat dan mudah. Adapun elemen penting pelayanan berupa keramahan, kemudahan dan respon pelayanan mendapat nilai yang cukup tinggi. Fungsi pelayanan konsultasi, mendapat penilaian yang baik, karena dianggap mampu memotivasi pelaku usaha untuk memiliki sertifikat halal, memahami arti penting sertifikasi halal, berperilaku disiplin dan taat aturan sebagai proses yang harus ditaati untuk mendapatkan pengakuan produk yang halal, dan lebih memahami nilai dari halal dan thoyib.