Ijtihad Maqashidi: Metodologi dan Kontekstualisasi Hukum Islam di Indonesia (Studi Fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia)

Abstract

  Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwanya adalah salah satu Lembaga fatwa di Indonesia yang fatwa-fatwanya menjadi salah satu bahan rujukan masyarakat muslim Indonesia. Dalam perspektif maqoshid al-Syari’ah, semua produk hukum ataupun fatwa diorientasikan kepada mashlahah dan menjauhkan dari kerusakan (mafsadah). Ijtihad Maqashidi atau Ijtihad berbasis maqashid syariah sudah menjadi kelaziman bagi mujtahid dalam proses berijtihad ataupun memberikan fatwa. Penelitian ini mencoba menganalisa dan menjawab dua hal: Pertama, tentang metodologi ijtihad berbasis maqashid al-syari’ah yang digunakan Komisi Fatwa MUI dalam mengeluarkan produk hukumnya (fatwa), kedua, Sejauh mana kontekstualisasi hukum Islam yang dihasilkan dalam bentuk fatwa menjadi sebuah “garansi” terciptanya mashlahah bagi masyarakat Indonesia, di mana realisasi mashlahah tersebut merupakan inti tujuan dari hukum (maqoshid al-Syariah) itu sendiri.