PEMBARUAN HUKUM WARIS ISLAM: WASIAT WAJIBAH MESIR DAN RELEVANSINYA DENGAN KONSEP WARIS PENGGANTI INDONESIA
Abstract
ABSTRAK Seiring berkembangnya permasalah-permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat, pembaruan hukum diperlukan untuk menjawab persoalan-persoalan di masa kini yang sebelumnya belum pernah terjadi di masa lalu, salah satunya hukum keluarga bidang kewarisan. Persoalan waris mewaris adalah persoalan yang pasti terjadi dan akan dialami oleh manusia, sehingga hukum waris sebagai sarana bagi penyelesaian waris selalu menarik. Permasalahan yang fenomenal dalam hukum keluarga bidang kewarisan yaitu tentang status cucu sebagai ahli waris pengganti. Padahal dahulu, cucu tidak dapat menggantikan posisi ayahnya untuk menerima harta warisan kakeknya karena terhalang oleh pamannya. Namun konsep ini dirasa tidak adil bagi si cucu, sehingga tercetuslah konsep wasiat wajibah yang dipelopori oleh negara Mesir, yang kemudian konsep tersebut banyak yang mengadopsinya termasuk Indonesia, yang disebut dengan istilah ahli waris pengganti. Sistematika penulisan paper ini yaitu diawali dengan pendahuluan yang berisi alasan akademik atau latar belakang penulisan artikel ini. Kemudian dilanjutkan pemaparan pembahasan tentang sejarah tercetusnya konsep wasiat wajibah Mesir, konsep ahli waris pengganti di Indonesia, dan yang terakhir pembahasan tentang relevansi wasiat wajibah terhadap konsep ahli waris pengganti di Indonesia, lalu ditutup dengan kesimpulan dan kontribusi. Kata Kunci: kewarisan Islam, wasiat wajibah Mesir, ahli waris pengganti ABSTRACT Along with the development of problems that occur in society, legal reform is needed to answer problems in the present that have never occurred in the past, one of which is family law in the field of inheritance. The issue of inheritance is a problem that must occur and will be experienced by humans, so that the law of inheritance as a means of settlement of inheritance is always interesting. A phenomenal problem in family law in the field of inheritance is the status of grandchildren as a substitute heir. Whereas in the past, grandchildren could not replace their father's position to receive his grandfather's inheritance because it is obstructed by his uncle. However, this concept was deemed unfair to the grandchildren, so that appears the concept of wasiat wajibah that pioneered by the Egyptian state, which later many countries adopted these concepts, including Indonesia, which is referred to as a substitute heir. The systematic writing of this paper begins with an introduction containing the academic reasons or background for writing this article. Then it is followed by a discussion on the history of the emergence of the Egyptian wasiat wajibah, the concept of a substitute heir in Indonesia, and finally a discussion of the relevance of the wasiat wajibah to the concept of a substitute heir in Indonesia, then closes with conclusions and contributions. Keywords: Islamic inheritance, Egyptian wasiat wajibah, substitute heirs