BROKER DALAM BISNIS PROPERTI MENURUT FATWA DSN NO 93

Abstract

Mediator ialah seseorang yang mengiklankan sesuatu benda orang lain apabila berhasil benda tersebut berhasil terjual maka seorang mediator akan diberikan upah dari pemilik objek penjualan dengan cara yang sudah dilakukannya. Ada beberapa nama perantara dalam jual beli yaitu: makelar, broker, agen atau dalam Islam disebut juga dengan samsarah, Penelitian menggunakan prosedur kualitatif. Hasil penelitian ini akan dideskripsikan dan dianalisis dengan pernyataan bukan dengan angka-angka statistik. Bahwa penelitian kualitatif itu merupakan prosedur penelitian yang menghasilkan data deskripsi berupa pernyataan tertulis atau lisan tentang orang-orang dan perilaku yang dapat diamati, Dalam akad perantara (wasathah) akan menimbulkan suatu hak dan kewajiban dimana salah satunya berhak mendapatkan ujrah atau upah. Upah adalah harga yang dibayarkan kepada pekerja atas jasanya dalam produksi kekayaan seperti faktor produksi lainnya seperti tenaga kerja diberikan imbalan atas jasanya. Upah dalam perantara selalu diberikan janji dari awal dan dituangkan dalam akad jasa perantara pemasaran antara owner dan perantara. Seperti itu pada dunia properti dimana mereka menetapkan komisi bagi setiap properti yang sudah terjual dengan upah yang sesuai dengan jumlah transaksi yang akan dilakukannya.